Alhamdulillah...
Segala Puji dan Puja hanya bagi Allah Yang Maha Kuasa.
Pengurus Takmir dan Jama'ah Masjid Jami' Al-Irfan merasa patut bersyukur bahwa setelah melalui proses yang cukup lama, pada akhirnya Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI yang berisi tentang status bangunan Bekas Kantor KUA Kecamatan Kretek. Selanjutnya sesuai dengan isi dari lampiran SK, bahwa oleh Pengurus Takmir akan digunakan untuk mendukung segala kegiatan peribadatan di Masjid Jami' Al-Irfan.
Berikut kutipan SK Menteri Agama RI tersebut....
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
BERUPA BANGUNAN PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BANTUL YANG DIHIBAHKAN KEPADA
TAKMIR MASJID JAMI' AL-IRFAN KABUPATEN BANTUL
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANGUNAN PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANTUL YANG DIHIBAHKAN KEPADA TAKMIR MASJID JAMI' AL-IRFAN KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Menetapkan
Kesatu : Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Bangunan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang Dihibahkan kepada Takmir Masjid Jami' AlIrfan Kabupaten Bantu! Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Memberi kuasa kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul untuk melakukan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun, dan nilai BMN yang akan dihapus menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Daftar barang yang akan dihapus harus dikeluarkan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna;
3. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan barang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Biro Keuangan dan BMN dan mengirimkan tembusannya ke KPKNL setempat dengan dilampiri salinan keputusan penghapusan, naskah hibah, dan berita acara serah terima barang tersebut;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2019
a.n. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
M. NUR KHOLIS SETIAWAN
0 komentar:
Posting Komentar