Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ)
merupakan unit pendidikan nonformal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim
yang menjadikan Al-Qur’an sebagai materi utamanya, serta belajar materi-materi
pelajaran agama Islam seperti do’a harian, tarikh (sejarah Islam), fiqh, dan
membimbing generasi islam
menjadi muslim yang taat beragama sejak dini.
Salah satu TPA yang ada di Kabupaten Bantul
yaitu TPA AL IRFAN merupakan salah
satu TPA yang melaksanakan proses pembelajaran/pendidikan tentang ilmu-ilmu Agama Islam
khususnya pembelajaran membaca, menulis dan menghafal Al-Qur’an. TPA AL IRFAN mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara terstruktur dan
terprogram sejak tahun 2001, yang dilatarbelakangi
oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan/pembelajaran Al-Qur’an dan
ilmu-ilmu agama Islam lainya sejak dini, sebagai upaya untuk menanamkan pondasi
keimanan dan membentuk karakter Islami pada generasi Islam. Pada tahun 2015 mendapatkan nomor pengesahan dari Kantor Kemenag Bantul
dengan nomor Statistik 423402030296
Sejak awal tahun
2020, TPA Al-Irfan menempati menenpati bangunan terpisah dari bangunan masjid
yaitu di Gedung Bekas KUA Kecamatan Kretek yang dihibahkan kepada Takmir Masjid
Jami’ Al-Irfan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2019 tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Bangunan Pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bantul Yang Dihibahkan Kepada Takmis Masjid Jami’
Al-Irfan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 3 Januari
2019.
Pandemi COVID-19 berdampak pada seluruh
sektor kehidupan,
termasuk pada pelaksanaan KBM di Taman Pendidikan Al Qur’an, oleh sebab itu TPA AL IRFAN sangat
terbantu dengan adanya program BOP Kementerian Agama Republik Indonesia pada
Masa Pandemi Covid-19, karena dengan adanya BOP kami dapat tetap melaksanakan
KBM secara efektif dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapakan.
Sebagai bentuk ucapan terimaksih dan rasa syukur kami, dengan ini kami
sampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP sesuai dengan petunjuk teknis
yang telah diberikan.
Bantuan Operasional Pendidikan Al Qur’an
(LPQ/TPQ) pada tahun anggaran
2020 ini adalah sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam meringankan dan memberikan stimulan terhadap LPQ/TPQ pada masa pandemi
Covid-19, untuk itu dana bantuan oprasional dapat digunakan untuk mebiayai kebutuhan operasional LPQ/TPQ dan pemenuhan
kebutuhan protokol kesehatan di LPQ/TPQ, supaya kelancaran kegiatan di LPQ/TPQ dapat terlaksana
dengan sebaik mungkin.
Berkaitan dengan hal tersebut maka dana Bantuan
Operasional Pendidikan Al Qur’an (LPQ/TPQ) diberikan kepada TPA AL IRFAN direncanakan akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional dan pembiayaan pemenuhan kebutuhan protokol Kesehatan Covid-19 serta upaya dalam pencegahan penularan virus Covid-19 di Lingkungan TPA.
Rangkaian Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru Menjelang PSBB dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, tanggal 28 - 30 Desember 2020.